KPU Larang Paslon Iklan di Media Sosial, Bisa Akunnya Didaftarkan ke KPU Dahulu

Pasangan calon pilkada diminta untuk tidak melakukan iklan kampanye di sosial media. Sebaliknya, paslon diminta untuk menggunakan iklan kampanye di media masa konvensional baik cetak, elektronik maupun media online.

Aturan tersebut dituangkan dalam draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Sebelumnya dalam PKPU No 4 Tahun 2017, larangan tersebut tidak diatur. 

Namun dalam draf revisi yang baru, KPU menuangkan dalam pasal 47 ayat (5). Draf tersebut diuji publik melalui siaran virtual, kemarin (11/9).

Dalam pasal itu disebut, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial. Pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan memasang iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring.

Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ketentuan tersebut masih dalam kajiannya. Sehingga bisa saja disahkan, atau dibatalkan. ”Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan kampanye di media sosial,” ujarnya saat paparan.

Gambar milik jawapos.com

Raka menjelaskan, meski iklan di media sosial dilarang, bukan berarti paslon dilarang memanfaatkan platform tersebut. Dia menjelaskan, paslon diperbolehkan kampanye melalui akun-akun yang telah didaftarkan ke KPU. Bahkan, bisa dilakukan sejak awal masa kampanye. ”Sampai dengan satu hari sebelum dimulainya massa tenang,” imbuhnya.

Sementara untuk kampanye di media massa, KPU hanya mengalokasikan waktu dua pekan. Yakni, mulai 22 November hingga 5 Desember. Itupun dengan ketentuan maksimum 1 halaman pertama hari untuk setiap media cetak, dan 1 benner di media online.

Sementara itu, larangan iklan di media sosial menuai kritik dari anggota Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati. Dia menilai, iklan di media sosial juga dibutuhkan. Apalagi di tengah situasi pandemi yang memaksa pengurangan pertemuan fisik.

”Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan pandemi,” ujarnya. Andi menambahkan, UU Pilkada juga tidak mengatur larangan tersebut. Dia menilai, semestinya KPU tidak membuat norma baru.

Sementara itu, selain mengatur iklan sosial media, draf PKPU kampanye yang baru juga mengatur hal baru. Di antaranya menyamakan harga maksimal bingkisan kampanye dengan Pilpres 2019 menjadi Rp 60 ribu, hingga menaikan batas maksimal pengadaan alat peraga kampanye oleh paslon menjadi 200 persen dari yang dicetak KPU.

Selain norma baru, draf PKPU terbaru juga memperbaiki sejumlah redaksinya. Misalnya perubahan nomenklatur Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. (far/jpg)

sumber : https://padek.jawapos.com/nasional/12/09/2020/kpu-larang-paslon-iklan-di-media-sosial/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel