DPO Mantan Kades Berhasil Ditangkap Kejari Tasikmalaya

ilustrasi/pixabay

Mantan Kepala Desa terduga kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Yayat Hidayat, SH dan Kasi Intel Donny Roy Hardi, Jumat (25/9/2020) di Desa Kertanegla sekira pukul 06.05 WIB.

Ia adalah Mantan Kepala Desa Kertanegla  salah satu desa  di Tasikmalaya, dengan kasus menjual jatah beras raskin tahun 2008 lalu.

Seperti dilansir obormerahnews.com, Kasi Pidsus Kejari Kab.Tasikmalaya Yayat Hidayat,SH mengatakan terduga ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kab.Tasikmalaya

“Terduga ditangkap dirumahnya Kp Eor Desa Kertanegla sekitar pukul 06.05 WIB,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1832 K/Pid.Sus/2011 tanggal 9 Mei 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 43/Pid/2011/PT.Bdg tanggal 23 Maret 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 238/Pid.B/2010/PN.Tsm tanggal 04 Nopember 2010 dalam perkara tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara Berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sejak tahun 2013.

Sedangkan, kronologis penangkapan terduga, menurut Yayat Hidayat bermula dari hasil penjajakan tim bahwa mengenai keberadaan DPO Terpidana DA yang selama ini melarikan diri dan sering berpindah tempat.

Meski demikian mengetahui telah pulang ke kampong halamannya, Kasi Pidsus melaporkan kepada Kajari M Syarif, SH , MH. Kemudian, Kejari membentuk tim langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap terduga.

Sebelumnya tim Kejari sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Kemudian pada hari jumat tanggal 25 September 2020, sekira pukul 06.05WIB tim Kejaksaan mengamankan DPO di rumahnya.

Seperti diketahui, Mantan Kades Kertanegla DA, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan telah menjual jatah beras Raskin bukan kepada Rumah Tangga Miskin sasaran penerima manfaat.

Sebagaimana telah ditetapkan tetapi penjualan diberikan kepada pihak lain pada bulan September 2008 s.d. Desember 2008 sebanyak 13.480 kg telah menyebabkan pendistribusian Raskin tidak sesuai dengan rencana pendistribusian raskin yaitu kepada 337 orang penerima manfaat raskin sehingga telah menyebabkan subsidi pemerintah atas jatah Raskin yaitu sebesar Rp.3.600 tidak mencapai sasaran

Sementara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk dilaksanakan eksekusi oleh JPU sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-810/M.2.33/Fu.1/09/2020 tanggal 02 September 2020 untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sumber : obormerahnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel