DPO Mantan Kades Berhasil Ditangkap Kejari Tasikmalaya
ilustrasi/pixabay |
Mantan Kepala Desa terduga kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Yayat Hidayat, SH
dan Kasi Intel Donny Roy Hardi, Jumat (25/9/2020) di Desa Kertanegla sekira
pukul 06.05 WIB.
Ia adalah Mantan Kepala Desa Kertanegla salah
satu desa di Tasikmalaya, dengan kasus menjual jatah
beras raskin tahun 2008 lalu.
Seperti dilansir obormerahnews.com, Kasi Pidsus Kejari
Kab.Tasikmalaya Yayat Hidayat,SH mengatakan terduga ditangkap oleh tim
Kejaksaan Negeri Kab.Tasikmalaya
“Terduga ditangkap dirumahnya Kp Eor Desa Kertanegla sekitar
pukul 06.05 WIB,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI No. 1832 K/Pid.Sus/2011 tanggal 9 Mei 2012 jo Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 43/Pid/2011/PT.Bdg tanggal 23 Maret 2011 jo
Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 238/Pid.B/2010/PN.Tsm tanggal 04
Nopember 2010 dalam perkara tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara
Berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP sejak tahun 2013.
Sedangkan, kronologis penangkapan terduga, menurut Yayat
Hidayat bermula dari hasil penjajakan tim bahwa mengenai keberadaan DPO Terpidana
DA yang selama ini melarikan diri dan sering berpindah tempat.
Meski demikian mengetahui telah pulang ke kampong halamannya,
Kasi Pidsus melaporkan kepada Kajari M Syarif, SH , MH. Kemudian, Kejari
membentuk tim langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap
terduga.
Sebelumnya tim Kejari sudah melakukan pengintaian terlebih
dahulu. Kemudian pada hari jumat tanggal 25 September 2020, sekira pukul
06.05WIB tim Kejaksaan mengamankan DPO di rumahnya.
Seperti diketahui, Mantan Kades Kertanegla DA, telah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni telah melakukan
perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dengan telah menjual jatah beras Raskin bukan kepada Rumah
Tangga Miskin sasaran penerima manfaat.
Sebagaimana telah ditetapkan tetapi penjualan diberikan
kepada pihak lain pada bulan September 2008 s.d. Desember 2008 sebanyak 13.480
kg telah menyebabkan pendistribusian Raskin tidak sesuai dengan rencana
pendistribusian raskin yaitu kepada 337 orang penerima manfaat raskin sehingga
telah menyebabkan subsidi pemerintah atas jatah Raskin yaitu sebesar Rp.3.600
tidak mencapai sasaran
Sementara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk
dilaksanakan eksekusi oleh JPU sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Nomor : PRINT-810/M.2.33/Fu.1/09/2020 tanggal 02 September 2020
untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sumber :
obormerahnews.com