Petunjuk Teknis Terkait Musyawarah di Desa
Berikut ini adalah Petunjuk Teknis Musyawarah Desa adalah Juknis Musdes dalam Lampiran I Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Musyawarah Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 8 Oktober 2O19 di Jakarta. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Musyawarah Desa diundangkan oleh Widodo Eketjahjana, Dirjen Perturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada tanggal 16 Oktober 2O19 di Jakarta.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2O15 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.
Demikian semoga bermanfaat.