Plh Kab. Sekda Tasikmalaya, Informasikan Jamkesda Mulai Bulan Juni 2019 Mendatang, Sudah Tidak Ada Lagi

gambar hanya ilustrasi

Plh Sekda Tasikmalaya Bapak Drs H Iin Aminudin, M.Si menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui surat nomor  : P/447/408/Diskes/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 perihal Integrasi Jamkesa ke JKN KIS, bahwa mulai bulan Juni 2019 sudah tidak ada lagi Jaminan Jamkesda ke rumah sakit, dikarenakan anggaran Jamkesda dipergunakan untuk membayar iuran masyarakat miskin menjadi peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan penduduknya menjadi peserta (JKN-KIS) untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional masyarakat khususnya Kabupaten Tasikmalaya menuju “Universal Health Coverage (UHC)”.

Selain itu juga, Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Bapak Drs H Iin Aminudin, M.Si menginstruksikan kepada  seluruh Camat, Kepala Desa, RW, RT se-Kabupaten Tasikmalaya agar :
1.  Menginformasikan kepada seluruh masyarakat, tertutama masyarakat yang akan mengajukan bantuan biaya kesehatan ke Pemerintah Daerah, sudah tidak ada lagi Jaminan Jamkesda ke Rumah Sakit.
2.   Menganjurkan kepada seluruh masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit harus sudah memiliki Kartu JKN-KIS mengingat proses pembuatan kartu memerlukan waktu 14 hari kerja.
3.     Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD) dengan mengajukan permohonan ke UPCPK/SLRT untuk proses verifikasi.
4.     Mendorong dan memfasilitasi masyarakat yang mampu untuk menjadi peserta JKN-KIS mandiri melalui pendaftaran secara kolektif atau perorangan ke BPJS kesehatan.

Sementara itu, kepada Direktur Rumah Sakit dan Kepala UPT Puskesmas, Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya berharap serta mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh pasien yang belum memiliki JKN-KIS agar segera mendaftar menjadi peserta ke BPJS kesehatan kemudian juga kepada keluarga pasien yang belum menjadi peserta JKN-KIS bahwa biaya pengobatan saat ini menjadi tanggung jawab keluarga, tidak bisa diajukan ke Jamkesda. (Ifa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel