Plh Kab. Sekda Tasikmalaya, Informasikan Jamkesda Mulai Bulan Juni 2019 Mendatang, Sudah Tidak Ada Lagi
Rabu, Mei 15, 2019
gambar hanya ilustrasi |
Plh Sekda Tasikmalaya Bapak Drs H
Iin Aminudin, M.Si menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui
surat nomor : P/447/408/Diskes/IV/2019
tertanggal 15 April 2019 perihal Integrasi Jamkesa ke JKN KIS, bahwa mulai
bulan Juni 2019 sudah tidak ada lagi Jaminan Jamkesda ke rumah sakit,
dikarenakan anggaran Jamkesda dipergunakan untuk membayar iuran masyarakat
miskin menjadi peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati
Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan penduduknya menjadi
peserta (JKN-KIS) untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
masyarakat khususnya Kabupaten Tasikmalaya menuju “Universal Health Coverage (UHC)”.
Selain itu juga, Plh Sekda
Kabupaten Tasikmalaya Bapak Drs H Iin Aminudin, M.Si menginstruksikan
kepada seluruh Camat, Kepala Desa, RW,
RT se-Kabupaten Tasikmalaya agar :
1. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat,
tertutama masyarakat yang akan mengajukan bantuan biaya kesehatan ke Pemerintah
Daerah, sudah tidak ada lagi Jaminan Jamkesda ke Rumah Sakit.
2. Menganjurkan kepada seluruh masyarakat yang akan
berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit harus sudah memiliki Kartu JKN-KIS
mengingat proses pembuatan kartu memerlukan waktu 14 hari kerja.
3. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu berhak
memperoleh bantuan dari Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD)
dengan mengajukan permohonan ke UPCPK/SLRT untuk proses verifikasi.
4. Mendorong dan memfasilitasi masyarakat yang
mampu untuk menjadi peserta JKN-KIS mandiri melalui pendaftaran secara kolektif
atau perorangan ke BPJS kesehatan.
Sementara itu, kepada Direktur
Rumah Sakit dan Kepala UPT Puskesmas, Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya berharap
serta mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh pasien yang belum
memiliki JKN-KIS agar segera mendaftar menjadi peserta ke BPJS kesehatan
kemudian juga kepada keluarga pasien yang belum menjadi peserta JKN-KIS bahwa
biaya pengobatan saat ini menjadi tanggung jawab keluarga, tidak bisa diajukan
ke Jamkesda. (Ifa)