Mantan Kades Ini Jadi Tersangka, Polisi: Rugikan Negara Capai Rp644 Juta

Unit Tipidkor Polres Bungo menetapkan mantan Kepala Desa (Rio) Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo-Jambi dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif. Kedua tersangka mantan Datuk Rio (Kades) tahun 2018 silam H-S (38) dan bendaharanya F-D (45).

Menurut Polisi dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka merugikan Negara mencapai Rp644.539.114.

Gambar milik Brito.id

"Kedua tersangka saat saat ini dikenakan wajib lapor. Hal ini dikarenakan kedua tersangka pada saat ini didalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Polres Bungo bahwa tersangka bersikap kooperatif," kata Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Iptu M Nur dalam pres rilis, Kamis (29/10).

Tersangka terkait dari APBDUS Dusun Air Gemuruh tahun 2018 dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelola langsung Kepala Desa (Rio). Dan diketahui terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDUS tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 Meter/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp493.691.800,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari Laboratorium PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3.

Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDUS tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.

"Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan," terangnya.

Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif. Diketahui pula tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran riil (Mark Up) sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

"Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo," ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana. (red) sumber : brito.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel