Operasi Yustisi Di Perbatasan Jaktim-Bekasi, Pengendara Banyak Terjaring

gambar milik/antara

Karangnews - Aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit menggelar Operasi Yustisi terhadap sejumlah pengendara, di perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pagi.

Sementara itu, Dimas Adikumara (29) Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.

"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta.

Selain Dimas, banyak sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.

Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.

Peraturan Gubernur  nomor 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu. Sumber : antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel