Dugaan Pemalsuan SKU Untuk Bantuan BPUM sebesar Rp2,4 Juta
Karangnews - Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang terjadi salah satu desa di Sukabumi. SKU tersebut seyogyanya bakal digunakan persyaratan untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Yudi Wahyudi akhirnya mendatangi Mapolsek Bojonggenteng untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU), pada Senin (2/11/2020).
Diakui pihaknya telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut.
Sebab lanjutnya, belakangan ini SKU memang banyak dibuat oleh masyarakat, karena menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
"Saya menemukan SKU yang dipalsukan. SKU itu tepat seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa kami," terangnya melansir sukabumiupdate.com.
Wahyudi memjelaskan kasus ini sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan nantinya harus ditindaklanjuti kepolisian wilayah tersebut.
Wahyudi menambah kan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dasar pemanggilan.
"Lagi proses bukti bukti untuk memperkuat saksi. Untuk pelaku pemalsuan itu sedang diidentifikasi," katanya.
Dilain hari, hal ini mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama.
Suryadikrama mengatakan, husangat mudah untuk mengidentifikasi dokumen desa yang dipalsukan. Ia menyebut, setiap surat yang diterbitkan oleh instansi tertentu pasti memiliki identitas tersendiri.
"Saya yakin di desa ada nomor register surat dan ada nomor jenis surat yang bisa dilihat. Artinya, supaya dipahami juga oleh dinas terkait jika terlihat ada kejanggalan dan langsung berkoordinasi dengan pihak desa," tuturnya, pada Selasa (3/11/2020).
Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD Sukabumi mengapresiasi upaya Kepala Desa Bojonggenteng yang telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan SKU tersebut.
"Ya, saya apresiasi tindakan Pak Kades dengan melapor. Artinya bahwa setiap desa perlu waspada atas praktik oknum tersebut," katanya.
Ia berharap, masyarakat agar memahami bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekkan langsung kepada penerima bantuan itu.
"Memang semua orang membutuhkan, tapi di sana ada aturan masyarakat, dimohon menyadari itu. Dan saya imbau juga ke masyarakat bahwa nantinya kan ada verifikasi benar atau tidak usaha tersebut, sesuai SKU atau tidak ," harapnya.
Selain itu, kasus tersebut juga mendapat tanggapan dari hukum, Kuswara.
Kuswara menilai, kasus dugaan pemalsuan dokumen desa tersebut dapat dijerat oleh dua pasal sekaligus.
Pelaku pemalsuan dokumen desa tersebut dapat terjerat oleh peraturan yang mengatur undangan.
Kuswara mengatakan Bu, antara lain Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang terakhir berubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal-pasal tersebut dapat menjerat karena perbuatannnya yang diduga untuk mendapatkan bantuan yang berasal dari keuangan negara," terangnya, pada Rabu (4/11/2020).
Oleh karenanya, Kuswara meminta kepolisian agar segera menindaklanjuti atas laporan kasus dugaan pemalsuan SKU tersebut, agar menimbulkan efek jera sehingga tidak akan terjadi lagi," tegasnya.
Sementara itu, Polsek Bojonggenteng telah menindaklanjuti atas laporan tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang aparatur Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kanit Reskrim, Polsek Bojonggenteng, Bripka Rodiansyah menuturkan, SKU ini pertama kali ditemukan oleh aparat desa ketika terdapat kesalahan nama dalam surat tersebut.
"Pertama diketahui surat itu ketika pemohon akan melakukan pencairan di Bank BRI. Pada saat SKU itu dicek, pihak bank meminta pemohon untuk membenarkan surat karena ada data identitas yang salah," ujarnya pada hari Kamis (5/11/2020).
Bripka Rodiansyah menjelaskan kronologisnya, ada warga yang mendapat bantuan itu kemudian datang ke Desa Bojonggenteng untuk membenarkan identitas yang salah.
Namun setelah dicek pihak desa, format dalam surat tersebut tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan di desa.
"Setelah dikonfirmasi ke desa, format surat yang dibawa oleh pemohon ini tidak sesuai dengan format surat yang ada di desa dan stampelnya pun berbeda," terangnya.
Dalam mendalami kasus ini, pihak Polsek Bojonggenteng menerima berkas photocopy register surat yang menjadi bukti bukti. "Kami masih mendalami kasus ini," pungkasnya.
Sumber : sukabumiupdate.com