Cirebon - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon TKI ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Setelah diselidiki, rata-rata calon TKI dipungut biaya mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 52 juta.
"Ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dan penghematan sebesar-besarnya. Rata membayar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. Ini baru sementara, belum lagi ada permintaan lain hingga berangkat ke negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penggeberekan di salah satu tempat penampungan, Minggu (17/10/2020) dini hari.
Benny mengatakan pemberangkatan melalui cara ilegal berisiko besar terhadap keselamatan TKI, seperti rentan terjadinya kekerasan fisik dan seksual, upah dibayar tak sesuai kontrak, eksploitasi, jam kerja melebihi batas, putus hubungan kerja sepihak dan lainnya.
Selanjutnya baca di https://news.detik.com/berita/d-5217916/calon-tki-yang-huni-tempat-penampungan-ilegal-di-cirebon-dipungut-rp-45-juta