Badan Permusyawartan Desa atau BPD, Inilah Tugas dan Fungsinya!
Sabtu, Januari 26, 2019
Gambar Hanya Ilustrasi BPD |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa. BPD merupakan lembaga baru
di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu
oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi BPD antara lain:
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala
Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; Penggunaan nama/istilah BPD tidak
harus seragam pada seluruh desa di Indonesia,
dan dapat disebut dengan nama
lain.
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai
hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan
Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan
pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
Inilah sekilas tentang tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
(K-News)